Pontianak-Today. Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah Kalimantan Barat yang akan digelar 2018 akan datang, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur provinsi Kalimantan Barat periode 2018-2023.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Kalimantan Barat, Mustaat Saman, S.Hut, “Kami telah membentuk Panitia khusus untuk ini, Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20 Juli hingga 27 Juli 2017”
“Pendaftaran ini dilakukan bukan hanya formalitas belaka, karena kami di internal PKPI pasca penutupan pendaftaran ini akan melakukan survey internal terkait nama-nama yang sudah mendaftar. Survey yang akan kami lakukan untuk mengetahui tingkat popularitas dan elektabilitas para bakal calon gubernur/wakil gubernur Kalimantan Barat” ungkap Mustaat.
Lebih lanjut Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan survey di 14 Kabupaten/ Kota di Kalbar. Hasil survey ini akan serahkan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia dan Berdasarkan survey inilah nantinya DPP PKPI memastikan akan mengusung siapa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
“Survey yang akan kami lakukan memang memprioritaskan para kandidat yang mendaftar ke partai kami, sementara kandidat yang namanya mencuat lewat baliho maupun opini dimasyarakat, namun tidak mendaftar, kemungkinan besar akan kami masukkan namanya dalam survey yang akan kami lakukan, namun sekali lagi kami tegaskan, survey yang akan kami lakukan lebih memprioritaskan kandidat sudah mendaftarkan diri ke PKPI. Karena nama-nama tersebut akan kami serahkan ke DPN PKPI.” ungkap alumnus Fakultas Kehutanan Untan ini.
Sementara itu Ketua Panitia Pendaftaran Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018-2023, Gita Kurniawan mengatakan Survey akan dilakukan dua kali, Pertama akan dilakukan oleh Litbang DPN PKPI dan DPP PKPI (internal). Survey kedua akan dilakukan oleh lembaga independen nasional yang kredibel dan akuntabel dalam melakukan survey. Terkait lembaga mana yang akan bekerjasama dengan PKPI, sepenuhnya akan kami serahkan ke DPN PKPI.
“Berdasarkan hasil survey internal dan eksternal ini, PKPI baru bisa memutuskan siapa yang akan diusung sebagai kandidat bakal calon gubernur/wakil gubernur menjadi calon gubernur/wakil gubernur” jelas Gita.
Sedangkan untuk waktu pendaftaran dimulai dari pukul 09.00 – 16.00 wiba. Tempat pendaftaran di Kantor DPP PKPI Kalbar, Jalan Purnama No 40 (samping Puskesmas). (awe/ red)