Kubu-Raya-today. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan verifikasi faktual partai politik (parpol) di masing-masing kantornya. Kegiatan pengawasan verfak parpol dilakukan dimulai tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Febuari 2018.
Verifikasi yang dilakukan diantaranya memverifikasi kepengurusan didalamnya 30% keterwakilan perempuan, keanggotaan parpol, dan kondisi kantor.
“kami wajib mengawasi verfak parpol berdasarkan SE Bawaslu nomor c121/K. Bawaslu/PM. 00.00/I/2018 mengenai pelaksanaan pengawasan verifikasi parpol usai putusan Mahkamah Konstitusi” ungkap Ahmad Darwis, S. Sos, Ketua Panwaslu Kab. Kubu Raya.
Parpol yang diverifikasi di kabupaten Kubu Raya diantaranya adalah PAN, Gerindra, PSI, Garuda, PDI P, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, PKPI, PKS, Demokrat, dan PBB.
“Pengawasan yang kami lakukan harus sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2018 dan Perbawaslu nomor 6 tahun 2012” tutur Darwis.