KPU dan Parpol Berbenah Pasca Putusan MA Terkait Kuota Perempuan

Uji materi yang dilakukan Perludem ke MA terkait pasal 8 (2) PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD kab/kota dikabulkan dan sudah terbit.
Mengutip lama perludem.org tentang putusan MA menyebutkan bahwa Pasal 8 ayat (2) : “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal
calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan
pembulatan ke atas”

MA menganggap PKPU 10/2023 tentang pencalonan khususnya soal persentase penghitungan 30% keterwakilan perempuan tidak sejalan dengan UU 7 Tahun 2017.

Kemudian MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.

Pasca putusan gugatan MA tersebut terbit, secara posedur KPU Ri berbenah dengan merevisi peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 dan akan berdampak besar pada DCS pemilu 2024 yang sudh diumumkan disetiap daerah sesuai tingkatan. Parpol akan menata ulang susunan personil BAcaleg disetiap dapil dan wilayah, menyesuaikan regulasi yang baru.

Pantauan tim Kalbartoday.com tentang pengumuman DCS Peserta pemilu 2024 di Laman KPU kota Singkawang terdapat beberapa Parpol peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi ambang batas 30% sesuai yang dipersyaratkan, sehingga berpotensi terkena dampak dari putusan MA. (RB/Kontributor Singkawang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.