Pemuda dan Masyarakat Usulkan Hak Pengelolaan Hutan Desa Kemboja di Pulau Maya

Masyarakat pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara adakan pertemuan membahas pengelolaan Hutan (Sumber foto : Doc. Kalbartoday)

KKU-Today. Sekelompok pemuda dan masyarakat usulkan kembali untuk pengelolaan hutan desa Kemboja sebagimana yang tertuang dalam Permenhut 83 Tahun 2016, Tentang Perhutanan Sosial, dengan lima skema turunan dari regulasi tersebut salah satunya yaitu Hak Pengelolaan Hutan Desa. Sebagaimana hasil dari diskusi masyarakat dan pemuda Desa Kemboja, Senin (1/03/2021).

Adapun dalam agenda kegiatan tersebut difasilitasi dan didampingi oleh Lembaga Gemawan yang dihadiri sejumlah kelompok pemuda dari berbagai kalangan dan masyarakat, terhitung puluhan orang yang hadir dalam diskusi tersebut.

Sebagaimana disampaikan Tokoh masyarakat pengelola hutan desa, Isa Tarmizi, keterbatasan masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan hutan desa berbenturan dengan ijin SK yang belum disepakati bersama Pemerintah Desa, sehingga wadah berupa kelembagaan untuk ruang gerak dalam pengelolaan hutan desa tersebut belum terealisasikan.

“Masih belum ada tanggapan dan Respon dari Pemerintah Desa Kemboja terkait untuk mengeluarkan SK untuk kelembagaan pengelola hutan desa, bahkan pemuda dan masyarakat menginginkan wadah tersebut dibentuk kembali,” Ungkapnya.

Kendati demikian, diterangkan oleh Eka Isqak, Sekretaris Desa Kemboja, mengatakan dalam pengusulan Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) juga harus dibuat rencana kerja dan aktifitasnya agar Pemerintah Desa bisa melihat bentuk- bentuk upaya yang bisa disinergiskan dengan program desa terkait pemanfaatan dan perlindungan hutan di desa kemboja.

Bahkan bukan hanya itu saja, dukungan dari keritikan dari kelompok pemuda dan masyarakat itulah yang membuat Pemerintah desa bisa berjalan dengan baik dalam melakukan pembangunan yang lestari di desa Kemboja.

“Pemerintah Desa tetap mendukung niat baik yang positif dari kelompok pemuda dan masyarakat dalam mengusulkan Hak pengelolaan Hutan Desa, Kita siap untuk memfasilitasi pertemuan di Desa dalam menyusun rencana usulan yang diajukan,” tutur Sekdes Desa Kemboja saat menghadiri pertemuan tersebut.

Pegiat Lingkungan Lembaga Gemawan distrik Kayong Utara, Welli Arma , menyampaikan bahwa peluang usulan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait hak pengelolaan hutan desa sangat terbuka bagi areal hutan didesa yang masuk didalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).

Namun selain dari pada itu, juga dari Balai Kemitraan Sosial dan Lingkungan juga mensuport dalam bentuk pengembangan ekonomi di areal kerja hutan desa yang diusulkan, ketika Ijin HPHD sudah diterbitkan dari KLHK.

“Inisiatif pemuda dan masyarakat dalam mendorong HPHD terkait upaya menjaga serta melindungi hutan dan lahan merupakan langkah alternatif untuk keberlanjutan lingkungan di desa,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.