Kalbar- Today. Spesialis Pemetaan Ruang Desa, Heru Mengatakan, “Ruang adalah sumber daya lokal yang mempunyai karakeristik spasial dan lokasi tertentu sehingga berpeluang menyandang potensi pemanfaatan ruang tertentu di samping status lainya.”
Masalah keruangan merupakan ruang yang tetap namun aktifitas manuasia terus bertambah seiring pertumbuhan pendudu serta kesediaan lahan area yang semakin menyempit. “Penempatan aktifitas yang tepat sesuai dengan peruntukan lahan, sebagai satu bagian dari perencanaan tata ruang dalam penataan ruang desa idaman dikalbar,”Ungkap Heru, Rabu (3/5).
Ia menambahakan, sebagai perencanaan yang berorentasi pada masa depan, dengan titik tolak pada masa lalu dan masa kini adalah serangkaian proses yang panjang dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mendapatkan tujuan.
Ruang sendiri lebih mengarah pada fisik berupa ruang darat, laut dan udara sesuai dengan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Lanjutnya dalam UU Penataan Ruang, tata ruang merujuk pada struktur dan pola pemanfaatan ruang. Struktur terdiri dari pusat-pusat kegiatan yang dihubungkan sistem jaringan , sedangkan pola pemanfaatan ruang terdiri dari kawasan lindung dan Budidaya.
“Hanya saja sampai saat ini juga belum ada gerakan dari kebijakan pemerintah daerah kalbar dalam membuat produk hokum terkait hal itu, sedangkan desa merupakan basis dasar dalam perencanaan yang merujuk pada RTRW Provinsi terlebih lagi kabupaten,”Tukasnya. (Wel)