Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan bahwa Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota harus menyerahkan nama-nama yang menjadi tim kampanye peserta Pilpres 2019 kepada penyelenggara Pemilu.
Menurutnya Bawaslu wajib mengetahui siapa saja yang menjadi Tim Kampanye peserta Pemilu. Oleh karena itu Tim Koalisi di Kabupaten/Kota wajib menyampaikan kepada KPU dan memberitahukan kepada Bawaslu.
“Karena inikan terkait penyelenggaraan mereka. Jika mereka tidak melaporkan, siapa mereka? Kog melaksanakan kampanye,” jelas Uray.
Menurut dirinya tidak ada batasan siapa saja yang boleh masuk di dalam tim kampanye Pilpres. Kecuali aparatur yang tidak dibolehkan sebagaimana aturan yang berlaku, seperti ASN, penyelenggara, Kades, TNI dan Polri dan sebagainya.
Dimana biasanya kata dia didalam kampanye terdapat simpatisan dan anggota partai. Hanya saja untuk sementara pihaknya belum mengetahui siapa saja tim kampanye Pilpres di Kubu Raya baik itu Paslon 01 maupun Paslon 02.
“Belum kami pastikan ke KPU. Apakah sudah ada atau belum yang menyampaikan kepada mereka terkait tim kampanye Pilpres di Kubu Raya,” ujarnya.
Yang pasti katanya ketika tim kampanye sudah diketahui oleh Bawaslu. Mereka akan mengawasi proses kampanye yang dilakukan tim kampanye Capres dan Cawapres tersebut.
Hanya saja untuk Partai politik yang mempunyai kewajiban dan tersistem. Boleh-boleh saja melakukan kampanye seperti rapat terbatas, walaupun belum terdaftar. Hanya saja untuk Tim relawan belum bisa, karena harus diketahui terlebih dahulu dari KPU maupun Bawaslu.
“Kalau sudah tersistem boleh-boleh saja. Karena memang tugas mereka Parpol mensukseskan orang yang didukung oleh mereka,” tuturnya.
Selain itu kata dirinya pengawasan mereka bukan hanya berkaitan pada kegiatan atau pelaksaan Kampanye saja. Namun mengawasi orang-orang yang masuk dalam Tim apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum, hal itu menghindari agar tidak ada ASN, Penyelenggara, atau TNI dan Polri masuk dalam tim kampanye.
Dia juga mengingatkan bahwa akun tim sukses media sosial harus terdaftar di KPU, dimana jumlah akun yang dibolehkan juga akan dibatasi.
Dalam pengawasan media sosial pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, komunitas, dan sebagainya untuk melakukan pengawasan di Medsos.
“Kita butuh tim untuk melakukan pengawasan di Medsos. Kalau untuk dilapangan pihaknya akan melakukan pengawasan melekat juga,” jelasnya.
Dalam hal pelaksaan kampanye katanya, harus terlebih dahulu mendapat STTP secara administratif. Apabila pada saat pelaksanaan Kampanye tidak ada STTP maka langsung akan dibubarkan.
Uray menegaskan peserta maupun Tim Kampanye harus taat administrasi didalam berkampanye, sebagaimana aturan yang sudah ditentukan.
Dirinya menghimbau kepada tim kampanye Pilpres untuk lebih banyak menyampaikan kepada masyarakat hal-hal yang positif, ketimbang melakukan politisasi SARA atau Hoax.
“Yang paling utama bagaimana mengajak masyarakat untuk cerdas memilih,” himbaunya. (fad)