

Pontianak-Today. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentunya mempunyai peluang yang sangat besar dalam mengembangkan perekonomian syariah, dalam rangka mendorong pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan kampanye Gerakan Aku Cinta Keuangan Syariah dan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Direktorat Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institute Agama Islam Negeri (FSEI – IAIN) Pontianak melakukan kegiatan sosialisasi kepada mahasiswa dan dosen di lingkungan FSEI IAIN Pontianak.
Kegiatan yang bertemakan ” Peluang dan Tantangan IKNB Syariah di Indonesia” ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dimulai pada Kamis, 5 April 2018 hingga Jumat, 6 April 2018. Pada hari pertama sekitar 200 mahasiswa dan mahasiswi IAIN Pontianak sangat antusias dalam mendengarkan pemaparan dari Deputy Direktur IKNB Syariah 2 DNBS – OJK, Kris Ibnu Roosmawati yang juga hadir bersama beberapa anggota tim lainnya.
Selain mahasiswa juga tampak hadir beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Pontianak seperti Dr. Ichsan Iqbal, MM, Dekan FSEI Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Wakil Dekan 1 Dr. M.Hasan, M.Ag, Ita Nurcholifah, MM sebagai Wakil dekan 2, Wakil dekan 3 Dr.M.Syaifullah yang juga tampil sebagi pemateri dalam kegiatan ini, serta ketua jurusan perbankan syariah Rasiam MA sekaligus menjadi moderator acara.
Pada hari kedua (6/04) giliran dosen dan staf pengajar di lingkungan FSEI yang mengikuti sosialisasi yang sama, bahkan beberapa IKNB Syariah juga hadir dan berkesempatan memberikan penjelasan singkat terkait institusi dan produk mereka, seperti hari pertama sosialisasi kali ini juga sangat interaktif, terjadi diskusi dan tanya jawab yang sangat menarik antara para dosen dan pihak Direktorat IKNB Syariah OJK.
Menurut Ketua Jurusan Perbankan Syariah, Rasiam, MA, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dan secara langsung dapat meningkatkan pengetahuan para dosen karena dapat berdiskusi langsung dengan pihak regulator yang selama ini berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah non bank. (awe)