Penyelengaraan Demokrasi di Tingkat Lokal, Belum Total

Welli Arma – Pegiat Gemawan (Foto: Istimewa – KalbarToday)

Oponi – Today. Negeri ini  menganut  sistem pemerintahan dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan kesempatan yang sama/ setara untuk berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka, yang sebut dengan sistem  Demokrasi.

Dengan prinsip dasar demokrasi yaitu adanya pemilu secara langsung, kebebasan Pers , Desentralisasi , Hak -hak warga negara lebih terjamin serta rekuitmen politik yang inklusif.

Dalam dasar  system demokrasi saat ini dengan adanya konsep Desentralisasi yaitu sebuah konsep yang mengisyaratkan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah ditingkat bawah untuk mengurus wilayahnya sendiri, dengan tujuan agar pemerintah dapat lebih meningkatkan efisiensi serta efektifitas fungsi-fungsi pelayanannya kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sehingga acuan konsep tersebut  melahirkan undang -undang Nomor 22 tahun 1999 tentang  otonomi daerah yang dilanjutkan dengan Undang -undang No 32 Tahun 2004  yang kemudian  dilanjutkan dengan Undang -undang Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah hingga saat ini,

Adapun dalam implementasi Undang- undang tersebut hingga sampai ke desa -desa, maka lahirlah  undang -undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya kewenangan desa secara  lokal yang diatur dengan undang – udang, yang berazazkan rekognisi dan subsidaritas, desa mempunyai hak dalam mengelola wilayah dan pemerintahanya  sendiri hingga pengaplikasian system demokrasi ditingkat desa dalam memilih  pemimpin ditingkat desa.

Namun dalam sistem penyelengaraan pemilihan secara demokrasi untuk memilih pemimpin di tingkat desa dengan konsep skema penyelangaraan secara langsung,  masih belum total.

Sebagaimana diketahui  sistem pemilihan kepala desa secara langsung baru dua kali terselengara secara serentak yang  terlaksana pada oktober 2022 yang lalu.

Namun Dalam system pemilihan kepala Desa , proses system penyelengaraan masih jauh dari harapan , bahkan didalam aturan penyelengara pemilihan yang tertuang di Kemendagri No 72 tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Desa yang tertuang di pasal 5 ayat 1 tentang kewenangan Pemerintah daerah Bupati atau Walikota membentuk Panitia ditingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan, namun  tanpa adanya proses rekuitmen yang transparan dan akuntabelitas. Sehingga tugas kepanitian ditingkat kabupaten di bebankan kepada ASN dari Instansi yang terkait. Tentunya ini akan  berkaitan dengan kapasitas dari penyelengara tersebut.

Selain dari pada itu, hingga pada tahap panitia ditingkat Desa diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada panitia Kabupaten, tanpa ada proses selektif atau Open  rekuitmen yang transparan dalam menetukan kepanitian yang Profesional dan berintegritas.

Bahkan dalam mekanisme sistem penyelengaraan kepanitian Pilkades selain jadi penyelengara juga melekat fungsi pengawasan yang seharusnya kedua item tersebut dipisah sehingga lebih efektif dan efisein dalam menjalankan prosesnya.

Proses pengawasan yang tidak efektif juga akan berdampak signifikan pada proses pemuktahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh tim pendata,  dimana tidak dilakukan proses pengecekan ulang dilapangan terkait dalam memastikan validitasi data pemilih sebelum di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Selain dari pada itu, batas waktu penetuan  Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang termuat dalam Berita Acara  ditetapkan dua bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, sehingga bagi pemilih Pemula yang tepatnya berusia  17 tahun setelah lewat waktu  DPT ditetapkan kehilangan hak konstitusinya sebagai pemilih.

Sangat  berbeda halnya dalam pelaksanaan konteks pemilu Legislatif bisa diajukan menjadi DPT Tambahan  untuk memilih dengan melampirkan indetitas kartu kependudukan yang ditujukan kepada Panitia Pemungutan Suara  setempat satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara.

Dari mekanisme penyelengaraan tersebut hampir 90 % di setiap kepanitian mengalami hal yang sama berkaitan dengan tuntutan masyarakat terhadap  hak pilihnya.

Maka dari beberapa konteks tersebut terkait proses penyelengaraan demokrasi ditingkat lokal menjadi refleksi Bersama dalam menjalankan mekanisme penyelengaraan yang professional dan berintegritas untuk pemilihan kepala desa yang mendatang.

Penulis: Welli Arma – Pegiat Gemawan

Recommended For You

About the Author: awe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.