Kubu Raya-Today, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan baik Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2018 maupun Pemilihan Umum Legeslatif dan Presiden tahun 2019 pada semua tahapan.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan Pemilukada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019” ungkap U. Juliansyah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu KKR.
Menurutnya partisipasi masyarakat sudah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada pada pasal 131 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 448.
Sementara ini berbagai kegiatan telah diselenggarakan diantaranya adalah sosialisasi pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula, Rapat Koordinasi Pengawasan partisipatif yang mengundang Ormas dan OKP, serta Rapat Stakeholder yang melibatkan Parpol dan media.
“kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, Rakor, Rapat Stakeholder pengawasan partisipatif dan menyampaikan sosialisasi pada acara pernikahan, pengajian dan di beberapa komunitas sosial” jelas alumnus IKIP-PGRI Pontianak.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan pemilu sangat diperlukan karena sikap apatis serta ketidak pedulian masyarakat akan menjadi pontensi kecurangan pemilu akan terjadi.
Panwaslu mengajak semua elemen baik Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda, Mahasiswa, Pelajar sebagai pemilih pemula, dan Kelompok Masyarakat secara masif untuk mensukseskan pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu secara hukum pasti ada sanksinya. (Fad)