Kubu Raya-Today, Panwaslu Kabupaten Kubu Raya beserta jajarannya sampai di tingkat desa melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian data pemilih dari Tanggal 20 Januari sampai tanggal 18 Febuari, di rumah warg-warga Kabupaten Kubu Raya.
“pengawasan coklit data pemilih yang dilakukan adalah amanat Undang-undang” ungkap Ahmad Darwis ketua Panwaslu Kab. Kubu Raya. Menurutnya inilah bukti negara menjamin hak konstitusi rakyat sehingga perlu diawasi proses tahapan pemuktahiran data pemilih.
Pada perbawaslu no 9 tahun 2017 tentang teknis pengawasan pemuktahiran data pemilih menegaskan agar proses tahapan ini wajib untuk di awasi. “Pada tahapan pemuktahiran data kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi kontitusinya” jelas U. Juliansyah, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Selain Panwaslu melakukan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap pemuktahiran data pemilih, masyarakat juga bisa berpatisipasi dalam pengawasan proses tahapan pemilu.
“silahkan warga melaporkan kepada panwaslu baik di tingkat desa maupun kabupaten jika ada nama-nama tetangga atau keluarganya belum dilakukan coklit” ungkap alumnus STKIP-PGRI Pontianak.
Ada beberapa syarat khusus bagi warga bisa ikut pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Juni 2018 diantaranya, selain warga yang sudah masuk dalam daftar DP4, berumur 17 tahun pada saat pemilihan, sudah menikah, pensiunan TNI/Polri, dan disabilitas yang memenuhi sayarat diatas. (Fad)