Kubu Raya-Today. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya bersama jajarannya di kecamatan membuka Posko Pengaduan selama tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, dari tanggal 20 Januari – 18 Febuari 2018.
“Posko pengaduan ini merupakan, peran pengawas pemilu untuk menyikapi dan mengawal hak konstitusi warga” ungkap U. Juliansyah Kordiv PHL Panwas. Menurutnya ini merupakan amanat Undang-undang yang secara teknis pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor S-0076/K.BAWASLU/PM.00.00/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018.
Surat tersebut mengintruksikan jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia untuk mengawasi dan membuka Posko pengaduan terkait tahapan coklit data pemilih. “kami secara kelembagaan siap tuk mengawasi tahapan pencoklitan di kabupaten Kubu Raya” ungkap Ketua Pokja pengawasan pencoklitan data pemilih ini.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Kubu Raya untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif pada tahapan ini. (Fad)