Kubu Raya-Today. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya bersama Sat Pol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Gubernur dan Bupati, selasa (27/2).
“kegiatan penertiban APK ini kami lakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku” ungkap Ahmad Darwis Ketua Panwas KKR.
Berdasarkan pasal 70 ayat 2 PKPU no 4 tahun 2017 mengenai Kampanye Pikada yaitu Partai Politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye selain ukuran, jumlah, dan lokasi yang telah ditentukan KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dalam pasal 30 ayat (7).
Jika hal tersebut dilakukan oleh paslon dan timnya di masa tahapan kampanye dimulai maka hal tersebut mengacu pada pasal 76 ayat 1 dan 2 PKPU no 4 tahun 2017, yaitu tindakan terahadap pelanggaran APK.
“kami sudah melakukan beberapa tahapan dan mekanis terhadap tindakan serta sikap mengenai pelanggaran APK paslon” Ungkap U. Juliansyah Kordiv PHL.
Tindakan pertama yang sudah Panwaslu KKR lakukan menyurati paslon dan timnya tuk menurunkan APK yang tak sesuai PKPU, lanjut setelah beberapa hari kemudian belum ada progres yang siqnifikan maka diadakanlah rapat koordinasi dengan KPU dan tim pemenangan Paslon di dalam rakor memerintahkan tuk menurunkan APK yang belum ditertibkan.
“Sampai hari ini pun ada beberapa APK yang belum ditertibkan maka setelah berkoordinasi dengan sat Pol PP kami turut menertibakan” ungkap Qomaruzzaman, Kordiv HPP.
Hampir 251 APK yang tidak sesuai PKPU sudah di maping se Kabupaten Kubu Raya. (Fad)