Oknum Penyeleweng Gas Subsidi Tertangkap

Kuburaya-Today. Ternyata ada saja oknum yang mengambil kesempatan saat masyarakat mengalami kesusahan memperoleh gas subsidi. Seperti yang dilakukan Yoni (35) warga Rasau Jaya ketika ditangkap di rumahnya Jalan Sekunder C pada Rabu malam (18/12).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan,penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap satu unit pikap yang membawa gas bersubdisi tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang disopiri Yeremias Banusu itu, membawa 40 tabung gas subsidi. 

Setelah diperiksa, ternyata tabung gas 3 kg yang diangkut tidak dilengkapi dokumen perizinan,” kata Kombes Pol Muhammad Nasir Anwar, Kamis (19/12).  Penyidikan lantas berkembang hingga ditangkapnya Yoni. Tabung gas itu dibeli tersangka dari PT PN. Harga pertabungnya Rp14.500 dan dijual kembali Rp19 ribu. 

Setiap minggu, Yoni bisa menjual 40 sampai 100 tabung gas, khusus untuk masyarakat miskin itu. Padahal, butuh dokumen perizinan sebagai syarat utama. “Kalau kita hitung sebulan, pelaku bisa meraup keuntungan kurang lebih Rp1,8 juta. Yang bersangkutan mengaku sudahdelapan bulan menjalankan bisnis itu,” katanya. Kendati demikian, Anwar memastikan, pihaknya akan mendalami demi penuntasan kasus.

Sales Executive LPG Pontianak, Sandy Rahardian mengapresiasi kepolisian yang menangkap oknum penyeleweng gas melon bersubdisi. Menurutnya, temuan ini titik cerah kondisi kelangkaan sekarang.  “Kita tetap komitmen memberikantindakan tegas kepada agen penyalur gas 3 kilogram yang menyalahi aturan,”ucapnya.(rst)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.