Muhammad Isa : Bantu Desa Jangan Setengah – Setengah

Foto: Muhammad Isa

Pontianak-Today. Sejak lahirnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang desa, banyak dicetuskan berbagai macam peraturan dari Kementerian terkait implementasi dari Undan-Undang desa tersebut, tak ayal berbagai problematika yang dihadapi desa saat ini terhadap gencatan Anggaran yang digelontorkan pemerintah pada desa dalam jumlah yang begitu besar dari realisasi kebijakan tersebut, ucap Tokoh Aktivis Senior, Muhammas Isa,  pada KalbarToday, Sabtu (22/7).

Ia mengatakan, kebijakan yang masih berusia dini itu, perlu suplay energi dari berbagi Stakholder disertai transper informasi yang membangun.

“ Dari berbagi cetusan ide pemikiran dalam mengawal Undang-Undang desa itu, maka bantu desa jangan setengah-setangah,” tegasnya.

Ia melanjutkan, bahkan saat ini,  tiap tahun kuncuran dana desa dari APBN mengalami kenaikan signifikan berbanding pada tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, tercatat angka kenaikan kucuran anggaran desa tahun 2017 merangkak naik sebesar 13,2 triliun hingga tembus diangka 60 triliun, dari angka sebelumnya  tahun 2016 dengan kisaran anggaran 46,98 Triliun, bahkan berbanding tahun 2015  hanya mencapai 20,76 Triliun.

“ Sangat disesalkan jika pendanaan yang cukup besar itu, akselerasi pembangunan desa masih stagnan,”tuturnya.

Namun saat ini, Lanjut Isa, alur pembangunan desa sekarang, masih terjebak dalam ranjau administrasi yang begitu berbelit, tak ayal akselerasi pembangunan saat ini terkecohkan pada pembenahan laporan pertanggung jawaban terkait pengunaan pagu anggaran tersebut.

Sehingga ide-ide gagasan pembangunan desa yang bersifat kearifan lokal masih terkurung dalam Rahim masyarakat desa itu sendiri.

Terkait hal itu, inovasi pembangunan desa sangat dibutuhkan sekarang dalam mentransformasi gagasan menarik yang menjadi PR penting bagi Pendamping Desa, maupun para Pegiat Sosial yang konsen pada isu desa tersebut.

“ Setiap presentase dimuka umum, kami selalu mengkampanyekan untuk selalu berinovasi dalam membangun desa yang mandiri dan berkelanjutan,” ujar Fasilitator ulung tersebut.

Ia menambahkan, desa merupakan fondasi Negara, tak ayal berbagai implementasi dari kebijakan, sasaran pembangunan lebih cenderung didesa, “ Mengawal Implementasi Undang-Undang desa saat ini, bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tugas Bersama demi mewujudkan desa yang berdaulat dan mandiri,”pungkasnya. (wel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.