Komitmen Lindungi Hutan dan Lahannya, Enam Desa Bentuk PERMAKADES diKabupaten Sambas

Sambas-Today. Rentannya terjadi kebakaran hutan dan lahan , Enam desa dikecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tekarang bentuk PERMAKADES untuk perlindungan lahan dan hutan di areal gambut dalam satu landskap, Sabtu, 18/11/2023. Kebakaran hutan dan lahan yang dialami Enam Desa tersebut antara lain yaitu Desa Merubung, Desa Teluk Kasih, Desa Sengawang, Desa Sungai Baru, Desa Berlimang dan Desa Lela, membuat desa berinisiatif untuk berkerjasama dalam proses penanganan karhutla serta tata kelola areal gambut.

Sebagaimana kegiatan tersebut difasilitasi oleh Lembaga Gemawan dalam mendorong desa untuk komitmen terkait penanganan bencana , tak ayal ratusan bahkan ribuan hektar mengalami kebakaran setiap tahunnya, Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Merubung Asnawi, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama desa taerhadap pengelolaan areal gambut serta penanganan Karhutla, baik melalui restorasi areal bekas terbakar hingga mekanisme penanganan Karhutla bersama.

”Kita Sepakat berkomitmen untuk melindungi areal lahan kita dari kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan areal gambut bekas terbakar”, Tegasnya. Hal Senada juga disampaikan oleh, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lela, Heri Pemiji, Mengatakan dalam kesepakatan tersebut juga ada memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran sebagaimana tertuang di aturan permkades yang dibentuk yaitu diberkan sanksi menganti sesuai dengan jumlah luasan dan jumlah tanaman yang terbakar.

”Peraturan kesepakatan ini, harus memberi efek jera bagi pelaku pembakar hutan dan lahan di areal gambut, agar menjadi contoh bagi yang lain, untuk tidak semena- mena mengola lahan dengan membakar tanpa bertanggung jawab” Tuturnya.

Selain dari pada itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Pusari, juga menegaskan peraturan bersama ini juga kesepakatan dan komitmen bersama Pemerintah desa menganggarkan dari APBdes untuk penanganan karhutla dan pengelolaan areal gambut.

Saat Desa menganggarkan , Lanjut Pusari, Ketua BPD yang keritis dan penuh riang, pemerintah Kabupaten, khususnya Kabupaten Sambas, harus juga serius dan berkomitmen bersama -sama dalam penanganan masalah bencana khsusunya karhutla.

”Desa Siap menganggarkan setiap tahun, untuk penanganan karhutla dan pengelolaan lahan gambut, sebagai bentuk keseriusan kami dalam penanganan bencana, kita juga meminta pemerintah kabupaten Sambas keserius dan komitmen masalahan bencana Karhutla ini”,Tegasnya.

Koordinator Distrik Sambas Lembaga Gemawan, Dedi Wahab, juga mengatakan PERMKADES ini merupakan perdana yang dilakukan dikecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tekarang dalam hal perlindungan hutan dan lahan di kawasan ekosistem gambut.

Tentunya PERMAKADES ini sebagai acauan desa serta keseriusan desa dalam melindungi wilayah tata kelola sumber penghidupanya, kedepan juga dibentuk PERMAKADES terkait teknis dan SOP tentang pengorganisasian kelompok masyarakat dalam mengelola areal gambut secara bersama dalam satu landskap.
Pegiat Lingkungan Lembaga Gemawan, Welli Arma, menyampaikan, enam desa ini sebelumnya telah dilakukan survey dan grouncheking dilapangan terkait luasan areal gambut berserta potensi rawan kebakaran dan potensi jenis komoditi yang terdapat didalamnya.

Luas areal gambut di 6 Desa tersebut sekitar 13.235 Hektar, yang terbagi dari funsgsi lindung dan fungsi budidaya, berdasarkan data dari Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Kalimantan Barat. Selain itu juga potensi yang ada didalam landskap 6 Desa tersebut, lebih mendominasi jenis tanaman nanas, Ubi Kayu, Karet, dan Kopi serta terdapat beberapa jenis kayu -kayuan yang ditumbuh di areal gambut tersebut.

Dalam pembuatan perdes ini, lanjut Welli, pemuda asal Jawai yang tinggal di Kayong Utara, mengatakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pengelolan Ekosistem Gambut, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove Tahun 2021. menjadi landasan hukum dalam membuat peraturan kesepakatan bersama kepala desa dalam perlindungan hutan dan lahan di aeal gambut.

Bahkan ini yang pertama dilakukan oleh 6 desa dalam satu landskap areal gambut tersebut, kita berharap pemerintah kabupaten sambas mengeluarkan regulasi komitmen dalam penanganan dan pengelolaan hutan dan lahan di areal gambut, meskipun sebelumnya juga sudah diterbitkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 18/BPBD/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Namun pangkal masalah tersebut harus diatasi dalam langkah preventif atau pencegahan karhutla belum masif dan mendapat perhatian khusus, meskipun selama ini program tata kelola areal gambut hanya bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Restorasiu areal Gambut dan Mangrove, belajar dari hal itu tentunya praktik baik tersebut harus dilanjutkan ditingkat kabupaten dalam menjaga kawasan areal gambut sebagai komitmen mitigasi kebakaran hutan dan lahan.

”Peraturan Bersama Kepala Desa ini, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah Kabupaten Sambas dalam komitmen bersama dalam penanganan bencana serta menjaga hutan dan lahan di areal gambut yang rentan terjadinya karhutla yang menyebabkan kabut asap dan kerugian materil dilahan pertanian masyarakat ”Harapnya. (well)

Recommended For You

About the Author: awe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.