Nasional Today. Pemecatan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menuai kecaman dari berbagai pihak, dibalik prestasi Prof. Djaali sebagai Rektor UNJ, namun saat ini dirinya sedang diterpa isu negatif mulai dari KKN sampai pada isu plagiat, kasus pemberhentian Rektor UNJ dianggap pembunuhan karakter dan Pencemaran nama baik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), ungkap Cazanova pada Kalbar Today, Rabu (27/9).
Menurut, Cazanova, juga salah satu Pengurus Forum Mahasiswa Pascasarjana asal Kalimantan Barat, menilai Pemecatan Rektor Universitas Negeri Jakarta tidak Sesuai Prosedural dan mekanisme yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Riset,Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri. sedangkan pada Pasal 10 menjabarkan Bahwa Rektor/Ketua diberhentikan dari jabatan Karena:
A. Telah berusia 65 (enam puluh lima tahun)
B. Berhalangan tetap
C. Permohonan sendiri.
D. Masa jabatannya berakhir.
E. Diangkat pada jabatan negeri yang lain
F. Dipidana Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
G. Menjalani tugas Belajar atau izin Belajar 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut meninggalkan tugas Tridarma Perguruan Tinggi;dan atau
H. Cuti diluar tanggung jawab negara Dalam Proses Pemecatan.
Terkait hal tersebut, seharusnya Menteri Riset, tehknologi dan Pendidikan Tinggi harus mengacu pada undang-undang yang berlaku.
“Coba dicermati, tidak ada satu poinpun yang dilanggar oleh Rektor UNJ, tapi sang menteri yang diktator telah mengabaikan aturan yang berlaku dan telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Rektor UNJ tanpa melakukan pembinaan serta Evaluasi terlebih dahulu terhadap Universitas Negeri Jakarta (UNJ), tuturnya.
Ia melanjutkan, fakta ini menunjukan bahwa Menteri telah mempertontonkan sebuah kepemimpin yang diktator dan arogan. Dari zaman orde lama, orde baru sampai pada Era Reformasi tidak ada sejarah Pemecatan Rektor di Indonesia.
Namun senada halnya dengan Muh. Natsir menjadi Menteri Riset, Tehknologi dan Pendidikan Tinggi sudah Dua Rektor Perguruan Tinggi Negeri, yang dipecat dengan sepihak oleh beliau, yakni REKTOR UNIMA, REKTOR UNJ.
“ini akan menjadi preseden Buruk buat Dunia Pendidikan jikalau dipimpin oleh oknum yang tidak mengerti aturan serta menerapkan sistem kepemimpinan yang diktator,” tegasnya.
Lanjut ia mengatakan, dugaan kasus plagiat, yang di kemukakan oleh tim EKA tidak berdasarkan data yang valid, sebab di UNJ telah menggunakan program turnitin untuk mengantisipasi budaya plagiat.
namun diketahui bersama bahwa tidak semua perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah menggunakan Program turnitin. Tapi UNJ sudah berani mengambil langkah agar menjadi contoh buat perguruan tinggi lain.
Terkait dengan isu KKN di UNJ, Pihak kemenristek Dikti harus berfikir bijak, bukankah dalam proses perekrutan tenaga Dosen saat ini sudah sangat transparan. Jadi tidak benar adanya praktek KKN di UNJ seperti yang diberitakan di berbagai media.
terkait hal tersebut, Forum Wacana UNJ menuntut Kemenristek dan Pendidikan Tinggi sebagai berikut,
1. Mendesak Menteri Riset dan Tekhnologi Mencabut SK Pemecatan REKTOR UNJ dan DIREKTUR Pascasarjana
2. Meminta Menteri Riset dan Tekhnologi Mundur dari Jabatannya.
3. Menolak PLH Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ia menambahkan, terkait hal tersebut Kemenristek dan Pendidikan Tinggi harus mengkaji terlebih dahulu tanpa harus mengambil tindakan yang tidak rasional dan diluar batas prosedural, dalam pemberian funismen pada seluruh Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia, Pungkasnya. (wel).