

Pontianak-Today. Kepala Kantor Kemenag Kalbar, Dr. H. Muhajirin Yanis didampingi Kabid Penerangan agama Islam dan Zakat Wakaf (Penaiszawa), H. Rohadi, memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Stakeholders Zakat dalam Penetapan Keputusan Syari’ah tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan tahun 1444 H/2023M Wilayah Kalimantan Barat, di Hotel Maestro Pontianak, Senin (20/3/2023) sore.
Kegiatan rapat itu memutuskan besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kilogram perjiwa. Apabila dibayar dalam bentuk uang, dapat diklasifikasikan sebanyak tujuh klasifikasi. Ada penambahan dua klasifikasi dari tahun sebelumnya. Kemudian untuk besaran nilai fidyah yang semula Rp.25 ribu perjiwa perhari menjadi Rp. 30 ribu perjiwa perhari.
“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan rapat penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 hijriah. Berdasarkan masukan peserta rapat, kita menyepakati ada tambahan dua klasifikasi beras tertinggi Rp.20 ribu. Jadi, bagi masyarakat Muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp.20ribu dikalikan 2,5 kg besaran zakat fitrahnya sejumlah Rp. 50 ribu. Ada klasifikasi kedua, klasifikasi beras harga Rp.18 ribu perkilo. Klasifikasi beras yang terendah sebesar Rp. 9 ribu rupiah perkilo,” terang Muhajirin Yanis.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi yang telah ditentukan, dapat menyesuaikan. Kemudian untuk besaran nilai Fidyah perhari sebesar Rp. 30 ribu perhari, sambung Muhajirin.
Ketua MUI Kalbar mengatakan, “Tugas pendakwah, penyuluh agama Islam untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengeluarkan zakat fitrah dengan pemberian yang terbaik. Jangan sampai ada masyarakat yang mengkonsumsi beras sehari-hari dengan harga tertinggi, tetapi saat mengeluarkan zakat fitrahnya memilih beras dengan harga yang rendah,” ujar KH. Basri HAR.
Sementara itu Plh Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Kalbar mengatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Kalbar yang telah menggelar rapat hari ini. Kami bersyukur Kemenag Kalbar menetapkan lebih awal sebelum Ramadhan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 hijriah. Kami menilai penetapan besaran zakat ini sudah sesuai dengan standar dan memberikan banyak alternatif klasifikasi, sehingga masyarakat punya banyak pilihan,” ungkapnya.
Sebelumnya Kabid Penaiszawa Rohadi menuturkan, “Tim kami di Penaiszawa telah melakukan survey harga beras di Pasaran Pontianak pada tanggal 10 sampai 17 Maret 2023 kemarin. Alhamdulillah hadir pimpinan stakeholder dalam rapat hari ini, ada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, KH. Basri HAR, Kakanwil Kemenag Kalbar Dr. H. Muhajirin Yanis, Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, BAZNAS Provinsi Kalbar, Disperindag ESDM Provinsi Kalbar, IAIN Pontianak, Perum Bulog Divre Kalbar dan Pimpinan Pontianak Post,” jelas Rohadi.