Sambas- Today. Inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Sambas dalam menyikapi masalah pertanian dengan membentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan merupakan langkah alternative terkait pondasi dasar sebagai acauan peningkatan kapasitas produksi petani melalui peruntukan keruangan wilayah kecamatan tersebut, Ungkap salah satu Aktivis Sosial Sambas, Iskandar, Sabtu ( 29/4).
Ia mengatakan, keruangan wilayah sambas juga belum terpeta kan dengan detail khusus di area pertanian hal tersebut berdampak pada izin konsesi yang masih menjadi tumpeng tindih tak ayal sering terjadi konflik tenurial antara masyarakat terhadap pejabat maupun perusahan.
Sedangkan sekarang, Lanjutya, Potensi sumber daya alam yang tersebar tidak merata di setiap daerah menjadi pemicu sulitnya dalam mengukur potensi -potensi yang dimiliki di beberapa kecamatan apalagi desa.
Ia berharap, dengan terbentuknya Perda RDTR Kecamataan menjadi ruang bagi kelanjutan terbentuknya kawasan agropolitan yang merujuk kawasan perdesaan berdasarkan amanat UU No 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang, disertai UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Semoga saja ini adalah bentuk komitmen Dewan Sambas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tani di desa , jangan hanya Kincuan Burung Belaka saja,”Tukasnya. (Wel)