Ini Dia Hasil Seleksi Panwascam se-Kota Singkawang

Singkawang-Today. Panwaslu Kota Singkawang telah melakukan tahapan perekrutan Panwaslu Kecamatan, mulai dari pengumuman, perekrutan, seleksi administrasi, seleksi tertulis dan terakhir seleksi wawancara. Setelah itu diumumkan Panwaslucam Terpilih sebanyak 3 orang di setiap Kecamatan.

“Seleksi wawancara yang dilakukan mulai dari tanggal 6 sampai dengan 9 Oktober 2017 diikuti sebanyak 32 orang, Dan hasil seleksi wawancara diumumkan di media sosial, Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Singkawang, dan Kantor Kecamatan se-Kota Singkawang mulai tanggal 9 Oktober 2017” Ucap Ketua Panwaslu Kota Singkawang Hj.Zulita,SH.MH yang sekaligus sebagai ketua Pokja perekrutan Panwaslu kecamatan saat dikonfirmasi.

Beliau menambahkan bahwa Terdapat 2 Kecamatan peserta yang mendapatkan nilai yang sama pada ranking enam, yaitu di Kecamatan Singkawang Timur dan Singkawang Tengah, sehingga pada pengumuman seleksi tertulis masing masing Kecamatan tersebut jumlah yang berhak mengikuti seleksi wawancara menjadi 7 orang.

“Saat proses wawancara, salah satu peserta dari Kecamatan Singkawang Barat mengundurkan diri, dikarenakan hasil tracking dan klarifikasi Panwaslu Kota Singkawang serta tanggapan dari masyarakat, yang bersangkutan pernah menjadi Caleg tahun 2014, sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai peserta seleksi wawancara. Kemudian salah satu peserta dari Kecamatan Singkawang Utara pada saat seleksi wawancara, hasil tracking Panwaslu Kota Singkawang dan masukan dari masyarakat, pernah juga menjadi Caleg tahun 2014.” Lanjut Zulita.

Masih menurut Ketua Panwaslu Singkawang, Selain dari pada itu, di dalam proses perekrutan  Panwaslu Kota Singkawang membuka partisipasi dan melibatkan peran serta masyarakat melalui tanggapan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui calon anggota Panwaslucam terpilih terindikasi atau pernah terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Hal itu kami lakukan karena salah satu syarat menjadi panwaslucam adalah tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 Tahun atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus parpol pada saat mendaftarkan diri. kami berharap peran serta masyarakat Kota Singkawang tidak hanya membantu di dalam proses perekrutan panwaslucam juga ikut berpartisipasi selain mensukseskan juga mengawal proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018.

“Sesuai dengan motto Bawaslu “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu “ tutup Zulita (awe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.