IAIN Pontianak Mencari Nahkoda Baru, Berminat? Ini Syaratnya…

Salah Satu Gedung di Kampus IAIN Pontianak.

Pontianak-Today.  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menyelenggarakan Penjaringan Bakal Calon Rektor, Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN  Pontianak, Dr. Ali Hasmy, menjelaskan sesuai amanah Peraturan Menteri Agama Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggaran oleh Pemerintah; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7293 tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada Kementerian Agama; Keputusan Rektor IAIN Pontianak Nomor 327 Tahun 2017 tentang Panitian Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak Periode 2018-2022; Keputusan Rektor IAIN Pontianak Nomor 09 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak.

“Berdasarkan regulasi tersebut, Panitia Penjaringan memberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak Periode 2018-2022. Pendaftaran mulai dibuka pada 22 s.d 26 Januari 2018 pada jam kerja di IAIN Pontianak” Ungkapnya.

“Sudah ada beberapa dosen IAIN Pontianak yang mendaftarkan ke panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak” Lanjut Dr. Ali Hasmy.

Sekretaris Panitia, Sukardi, M.Hum menambahkan mengenai ketentuan, syarat-syarat, tata cara pendaftaran dan formulir-formulir yang mesti diisi dapat dibaca lebih detail dan diunduh diwebsite www.iainptk.ac.id.

“Proses penjaringan merupakan tahap awal dari sekian tahapan yang mesti dilalui. Semua pendaftar yang memenuhi syarat administrasi akan kami serahkan kepada senat untuk memroses tahapan selanjutnya” Ujar Sukardi, M.Hum.

“Semoga semua tahapan nanti berlangsung dengan lancar hingga terpilih Rektor IAIN Pontianak yang akan ditentukan dan dilantik oleh Menteri Agama Republik Indonesia” ujarnya.

Adapun beberapa surat yang mesti disiapkan adalah: Pasphoto 4×6 sejumlah 6 lembar;
Dokumen Riwayat Pendidikan; mengisi form pendaftaran; Surat Izin Pimpinan; Surat Pernyataan Beriman dan Bertaqwa; Surat Pernyataan Lainnya; Surat Pernyataan Mencalonkan Diri; Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin; Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN; Surat Keterangan Dokter berdasarkan hasil General Chek Up di Rumah Sakit Pemerintah; dan Surat Keterangan Catatan Kepolisilian/ SKCK. (AWe)

Sumber: Humas IAIN Pontianak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.