IAIN Pontianak Lelang Barang Milik Negara, Berminat? Ini Syaratnya…

Kampus IAIN Pontianak

Pontianak – Today. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak mengumumkan akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu paket Inventaris Kantor sejumlah 1102 unit yang terdiri dari mesin komputer, mesin non komputer dan perabot kantor dalam keadaan rusak berat. Adapun harga nilai limit barang inventaris tersebut sejumlah Rp. 14.960.000. Sedangkan uang jaminan sebesar Rp. 4.488.000,- Pengumuman Lelang dibuka pada Senin, 16 April 2018 pukul 12.40 (Waktu Server ALI) dan ditutup pada Senin, 18 April 2018 pukul 14.40 (Waktu Server ALI). Tempat pelaksanaan lelang tersebut dilakukan di kantor KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo Pontianak.

Kasubbag Tata Usaha, Humas dan Rumah Tangga IAIN Pontianak menjelaskan, Syarat dan Cara Pelelangan dengan detail. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain: http//www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut. Calon peserta lelang mesti mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun http//www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah, uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan  dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang tersebut. Dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan tersebut disetor ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero),Tbk masing-masing peserta dapat melihat pada status menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.

Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan pemenang lelang. Apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya  akan disetor ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya. Objek Lelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya. Bagi peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Jl. Letjend. Soeprapto No. 19 Pontianak pada hari dan jam kerja sebelum lelang dilaksanakan. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan, dan peserta tidak berhakk menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau IAIN Pontianak.

Sumber: Humas IAIN Pontianak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.