Hukuman Mati Menghantui Koruptor Dana Bantuan Bencana

Nasional-Today. Menjelang akhir tahun 2018, masih saja ada kasus korupsi dan koruptor seolah tidak mengenal waktu dan situasi bangsa dalam suasana berduka atas serangkaian musibah gempa dan tsunami. Kali ini KPK OTT Pejabat Kementrian PUPR di Jakarta pada Jum’at sore (28/12).

Berdasarkan keterangan dari konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sejumlah 22 orang diamankan dalam kasus korupsi dana bantuan bencana pada proyek pengadaan pipa air minum dengan komitmen fee 10 persen dari total 12 proyek dengan nilai Rp.429 Milyar.

Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang sebesar 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp3,9 miliar, serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah.

Lebih lanjut, KPK mengecam keras karena dugaan suap ini juga berkaitan dengan proyek SPAM untuk wilayah yang sempat ditimpa bencana, seperti Donggala, Palu yang terkena tsunami pada akhir September 2018. “Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu,” kata Saut.(rst)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.