
Kubu Raya-Today. Dinas Perumahan dan Pemukiman Lingkungan Kab. Kubu Raya melaksanakan sosialisasi kepada Masyarakat calon penerima bantuan perumahan layak huni 2017 Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kubu Raya. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ), beberapa waktu yang lalu.

Sebagai penyampai dalam sosialisasi tersebut, Rhino purwanto, S.T. spenutupan selain sebagai pemateri dia adalah sebagai kordinator Fasilitator Kabupaten Kubu Raya ( Korfaskab ). Bersama tenaga fasilitator Muhammad Amin, S.Pd.I ikut mendampingi dalam acara tersebut dan menyampaikan program terkait BSPS 2017.
Rhino menjelaskan tentang program tersebut dengan masyarakat mengenai proses atau tahapan – tahapan yang harus dipenuhi oleh masyrakat calon penerima bantuan. Dirinya juga menjelaskan pada masyarakat bahwa program tersebut adalah program pusat, yaitu dari kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui pemerintahan Kabupaten Kubu Raya yang berasal dari pengajuan pemerintah desa masing-masing.
Kordinator Kabupaten Kubu Raya ini, juga berharap kepada semua masyarakat agar nantinya mereka yanh menerima bantuan segera melakukan proses pembangunannya ketika masing-masing penerima sudah mendapatkan bahan material bangunannya yang akan diserahkan nantinya. Dia juga menghimbau pada masyarakat agar bersyukur dengan upaya pemerintah Desa Durian hingga bisa menghasilkan program ini kedesannya, demi masyarakat setempat. Karena menurutnya tidak semua desa bisa dengan mudah mendapatkan program tersebut.
Muhammad Amin, S.Pd.I, Tenaga Fasilitator Lapangan menjelaskan pada masyarakat bahwa program BSPS yang sekarang sedikit berbeda dengan yang sebelumnya pada ditahun 2012 dan 2013, karena pada tahun tersebut, tenaga fasilitator lapangan pada waktu itu adalah disebut Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) hanya menerima nama – nama yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui pemerintahan Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini dinas terkait. Sehingga ketika pelaksanaan dilapangan tenaga lapangan sedikit mengalami kendala, ya itu komplin masysrakat terhadap petugas pelaksana di lapangan, dan itu menurutnya sangat wajar karena belum maksimalnya sasaran. Ada sebagian warga desa yang seharusnya layak mendapatkan bantuan terlewatkan.
“Sedangkan pada tahun 2016 dan 2017 ini, pemerintah pusat memberikan waktu pada tenaga fasilitator lapangan untuk memverifikasi kembali terhadap nama – nama yang ada sesuai data yang diajukan pemerintahan Desa, dan kami sebagai pelaksana dilapangan berusaha semaksimal mungkin dan profesional dalam melakukan verifikasi tersebut. Karena kami ingin berbuat yang terbaik demi masyarakat dan bantuan ini benar – benar di terima oleh masyarakat yang memang layak mendapatkannya. Masyarakat yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan secara administrasi, yaitu copy Kartu Tanda penduduk ( KTP ) alamat sesuai desa yang mengajukan, Kartu Keluarga ( KK ), Surat Keterangan berpenghasilan rendah ( di bawah UMR yang disahkan oleh pemerintah desa, Sertifikat Tanah/Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) juga disahkan oleh pemerintah desa, dan tanah tersebut harus milik sendiri bukan numpang ditanah orang lain. Jika satu saja dari empat syarat diatas tidak terpenuhi maka warga tersebut tidak bisa menerima bantuan dimaksud diatas.
Meskipun banyak persyaratan administrasi lainnya yang harus dilengkapi, namun empat poin itu lah yang paling menentukan untuk persyratan administrasi agar masyarakat bisa mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). (Ujs)