Dua daerah di Kalbar terancam gagal menggelar Pilkada 2022, jika terjadi mekanisme seperti ini

Kalbar-Today. Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang di godok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disinyalir menimbulkan pro kontra yang alot dalam pembahasaannya. Pasalnya, terdapat pertentangan pendapat di antara fraksi-fraksi di DPR terutama mengenai wacana Pilkada serentak.

Di kutip dari Kompas.com,
“Dalam draf RUU Pemilu sementara yang diterima wartawan, Pasal 731 Ayat 2 dan 3 dimuat ketentuan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
Kemudian, di Pasal 734 menyebutkan bahwa pilkada serentak akan dilangsungkan pada tahun 2027 dan selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang dimuat UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah. Pada pasal 201 Ayat 8 disebutkan bahwa Pilkada serentak telah ditetapkan digelar pada November 2024.”

Ketentuan berbeda dari RUU pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 terkait pilkada inilah yang menjadi pertentangan di antara Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi-fraksi di DPR terbelah menjadi dua kubu, kubu yang pertama menginginkan Pilkada tetap di langsungkan pada 2022 dan 2023 mengikuti ketentuan RUU pemilu, selanjutnya pilkada serentak terjadi di tahun 2027. Sedangkan kubu yang kedua menginginkan pilkada serentak terjadi di tahun 2024, mengikuti aturan UU no 10 tahun 2016 yang artinya daerah-daerah yang menggelar Pilkada di 2022 dan 2023 harus di undur di tahun 2024. Sehingga kekokosongan kepemimpinan daerah di rentang waktu tersebut harus di tunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Terlepas dari pertentangan pendapat RUU pemilu di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat terkait Pilkada serentak. Masih mengutip dari Kompas.com, Provinsi Kalimantan barat di tahun 2022 sejatinya mengagendakan pilkada untuk dua daerah administratif yaitu Kabupaten Landak dan Kota Singkawang. Jika saja tarik ulur penentuan Pilkada serentak di pusat yang tertuang dalam RUU Pemilu menyepakati pilkada serentak tetap terjadi di tahun 2024, maka dua daerah tersebut bisa di pastikan akan gagal menggelar Pilkada di tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.