Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA

Kubu Raya-Today. Panitia Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA, di Hotel Gardenia Kubu Raya, Selasa (14/2).

Peserta kegiatan berjumlah 150 orang terdiri dari berbagai unsur diantaranya Pemilih pemula yaitu mahasiswa, pelajar dan pramuka, Ormas, OKP, Fokopinda, Camat, Kades, Paslon, dan Tokoh Agama serta Tokoh Adat.

Kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak. bertujuan untuk mengajak semua agar bersama-sama menolak dan melawan politik uang dan politisasi SARA di Kabupaten Kubu Raya.

“Kegiatan ini serentak seluruh Indonesia dan mengajak semua masyarakat”ungkap Ahmad Darwis Ketua Panwaslu Kubu Raya. Menurutnya ini merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan Panwaslu KKR untuk mengajak peran aktif masyarakat.

“politik uang dan politisasi SARA merupakan masuk dalam 10 variabel indeks kerawanan pemilu” ungkap U. Juliansyah Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL). Menurutnya variabel ini merupakan penyumbang terbesar terhadap kerawanan pemilu di Kubu Raya sehingga menempatkan di posisi pertama se Kalbar.

Perlulah kiranya semua warga Kubu Raya untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pilkada ke depan. Sesuai dengan amanat UU no 10 tahun 2016.

“Politik Uang dan Politisasi SARA merupakan pelanggaran pidana pemilu dan sudah pasti mempunyai sanksi bagi yang melanggar” ungkap Qomaruzzaman, Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran. Dirinya juga menyatakan silahkan masyarakat Kubu Raya melapor jika memang ada yang melakukan politik uang dan politisasi SARA, jangan melebihi 7 hari sejak kejadian dan sejak diketahui.

Berdasarkan UU no 10 tahun 2016 pasal 69 mengenai pelanggaran politisasi SARA dan pada pasal 187 A mengenai politik uang. Sudah barang tentu ada sanksi pidananya. Dirinya juga menghimbau agar menolak politik uang dan politisasi SARA baik yang meerima, memberikan dan yang melakukan akan dikenai Sanksi baim denda maupun penjara berdasarkan ketentuan. (Fad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.