Kayong Utara-Today. Sejak dikeluarkan Permen Perikanan dan Kelautan nomor 2/2015 tentang Pelarangan Pengunaan Alat Penangkapan Trawl , membuat sejumlah nelayan berang bahkan beberapa perkumpulan nelayan Kalbar siap “perang” turun kejalan.
Kendati yang dilemparkan Menteri Susi Pudjihastuti terkait peraturan tersebut dengan alasan menjaga keberlanjutan Ekosistem diaut serta menekan angka konflik antar nelayan, sama sekali tidak mendasar, ucap Ruslan, salah satu nelayan di Pulau Maya, Kayong Utara, Sabtu (15/7). “Jika Peraturan pelarangan Cantrang tidak dicabut, nelayan siap angkat bendera perang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini dibeberkan bahwa Cantarang dibiayai Pengumpul atau pengusaha, namun kenyataanya banyak nelayan yang mengunakan Cantrang milik kelompok nelayan di desa.
Namun pada dasarnya kisaran harga minyak solar yg tinggi, serta sulit didapatkan para nelayan kecuali melalui para spekulan, hingga tak ayal sebelum turun kelaut nelayan berhutang terlebih dahulu pada pengumpul dan pengusaha.
“Karena tidak punya modal untuk membeli Solar, jadi tidak heran sebagian nelayan berhutang pada pengumpul,” tukasnya. Ia melanjutkan, sampai saat ini, banyak nelayan kebingungan dengan peraturan tersebut, “kalau mau pakai tangkapan tradisional, mau bayar hutang solar saja tidak cukup, apalagi untuk kebutuhan ekonomi,” tutupnya. (wel)