Pontianak-Today. Beberapa saat lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 mendatang.
Perjalanan partai yang di komandani oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM. Hendropriyono ini cukup panjang sehingga harus melalui gugatan di PTUN Jakarta Timur setelah sebelumnya tidak mendapatkan titik temu dalam proses mediasi dan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPI) Kalimantan Barat, Mustaat Saman, S.Hut saat di hubungi oleh team KalbarToday melalui sambungan telepon.
“Alhamdulillah, PTUN mengabulkan gugatan kami dan PKPI dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2019 mendatang” ungkap Mustaat yang hadir langsung di Jakarta untuk mendengarkan putusan PTUN.
Lebih lanjut Mustaat mengatakan sejak awal pihaknya sangat optimis dalam menghadapi pemilu 2019 mendatang dan keputusan ini semakin menguatkan semangat kader PKPI dari pusat hingga di daerah.
“ini merupakan dinamika yang harus kami lalui, yang jelas sejak awal PKPI sangat siap bertarung di pemilu 2019 dan terbukti hari ini PTUN berpendapat sama dengan memenangkan gugatan kami” kata Mustaat.
Sementara itu ditemui di Kantor PKPI Kalbar di Jalan Purnama Sekretaris PKPI Kalimantan Barat Romadi Haryono, SE mengatakan dengan keputusan ini PKPI semakin solid, bahkan pihaknya telah menyampaikan perihal keputusan ini kepada seluruh jajaran PKPI di daerah.
“putusan ini telah kami sampaikan kepada kader dan simpatisan di daerah, kami juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus PKPI untuk terus merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi internal guna menghadapi seleksi sesungguhnya yaitu pemilu 2019” ujar pria yang akrab di panggil Romi ini. (awe)
Berikut foto-foto jalannya sidang pembacaan putusan gugatan PKPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur hari ini (11/04) – sumber foto Mustaat Saman.