Nasional-Today. Peristiwa tewasnya 6 anggota FPI yang terjadi di KM 50 tol Cikampek Jakarta pada senin 7 Desember 2020. Di sinyalir masih menyisakan ketidakpuasan publik dalam hasil investigasi yang di lakukan.
Sebagaimana di ketahui, Komnas Ham sejatinya telah mengeluarkan rekomendasi terkait hasil investigasi peristiwa berdarah terkait tewasnya 6 anggota FPI dan rekomendasi yang berjumlah 4 point itu sejarinya telah di bagikan ke publik.
Berbeda dengan hasil investigasi Komnas Ham yang telah mencapai kesimpulan. Baru-baru ini beredar petisi online di jagat maya di laman @change.org, yang menuntut penuntasan kasus tewasnya 6 anggota FPI. Petisi yang di gagas oleh “Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3)” di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, DPR RI, ICC, Comite againts Torture dan Seluruh Rakyat Indonesia.
Adapun di kutip dari laman @change.org, tuntutan dari petisi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan.
2. Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut;
3. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan.
4. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan atau pembantaian enam anggota Laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan;
5. Mendukung Tim Advokasi yang telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court di Den Haag dan Committee Against Torture di Geneva, serta mendesak kedua lembaga Internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembantaian enam laskar FPI sebagai tindak lanjut dari pelaporan Tim Advokasi tersebut.
6. Menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam bentuk:
a. Memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran;
b. Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam korban;
c. Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember 2020 yang masih hidup;
d. memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarganya melalui fasilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK);
e. Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labelling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang.
7. Menuntut para pelaku pembunuhan 7 Desember 2020 untuk memberikan restitusi (ganti rugi oleh pelaku) kepada para korban dan keluarganya sesuai Pasal 7A UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kami mengajak berbagai lapisan masyarakat, segenap anak bangsa di seluruh tanah air, untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan Petisi Rakyat ini, demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI.
Sampai sekarang, terpantau petisi tersebut terus berjalan dan di tanda tangani oleh para netizen.
Link petisi: http://chng.it/zPMGg6KW