Nasional-Today. Tarik ulur mengenai biaya isi ulang atau Top Up uang elektronik (e-money) akhirnya terjawab, Bank Indonesia resmi mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang besaran biaya maksimal yang boleh dikenakan pada masyarakat untuk setiap transaksi isi ulang.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Dalam aturan tersebut, BI mematok biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) maksimum sekitar Rp1.500 per satu kali transaksi.
Peraturan ini juga menyebutkan untuk transaksi isi ulang senilai dua ratus ribu kebawah tidak dikenakan biaya asal dilakukan di bank penerbit, jika dilakukan di bank atau tempat tetap akan dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan namun tetap tidak boleh melebihi batas biaya maksimal yaitu Rp. 1.500,- per transaksi.
baca juga: Mulai Januari 2018, Anda Tak Bisa Beli BBM di SPBU Pontianak Jika Tidak Bawa Barang Ini…
Sementara itu di Kota Pontianak Kalimantan Barat telah mencanangkan Pontianak Go Cashless yang di luncurkan pada 16 September 2017, bersamaan dengan hal itu telah di tanda tangani kerjasama antara Pemkot Pontianak, Bank Indonesia dan PT. Pertamina. Sebagai langkah awal mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) mulai 1 Januari 2018 rencananya seluruh SPBU yang ada di Pontianak mewajibkan uang elektronik dalam transaksi pembayaran (awe)