

Pontianak – Today. Bagi anda warga Pontianak dan sekitarnya atau warga dari luar daerah yang akan ke Pontianak khususnya pengguna kendaraan roda empat sebaiknya berhati-hati dan pastikan didalam mobil anda sudah ada tempat sampah khusus karena sudah ada peraturan daerah (perda) yang mewajibkan seluruh pengusaha angkutan umum dan pemilik kendaraan roda empat untuk menyediakan tempat sampah dalam mobil mereka, jika tidak maka siap-siap anda bisa dikenakan pidana kurungan (penjara) selama tiga bulan atau denda hingga lima puluh juta rupiah (Rp. 50 juta).
Ketentuan tersebut terdapat dalam perda no. 03 tahun 2004 dan Perda no. 1 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, bahkan dari informasi yang diterima oleh team KalbarToday.com untuk melakukan sosialisasi perda beberapa tahun silam tersebut, awal bulan ini tepatnya 1 Februari 2017, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada pengusaha angkutan umum dan pemilik kendaraan pribadi terkait peraturan itu.
Namun banyak sekali warga Pontianak yang belum mengetahui hal ini, seorang karyawan bernama Eko Susanto mengaku baru mendengar aturan tersebut, “saya baru dengar mas kalau ada aturan tersebut, harus segera beli nih” jawabnya. meski demikian Ia menanggapi positif aturan ini. “bagus juga sih aturannya, cuma harus di sosialisasikan ke masyarakat jangan sampai pada kaget tiba-tiba kena denda” ungkapnya saat ditemui dikawasan Jl. Budi Karya, Pontianak Selatan.
Seorang wanita pengguna mobil lain yang enggan disebutkan namanya juga mengaku belum tahu terkait perda apalagi dendanya, “wah ada ya aturan itu?” Ia balik bertanya, namun senada dengan Eko, wanita yang menggunakan jilbab ini menyambut baik aturan ini bahkan Ia berharap bisa dilaksanakan dengan baik. “saya sangat dukung, biar orang tidak sembarangan buang sampah dan Pontianak bisa bersih” ujarnya sambil pamit karena akan segera berangkat ketempat lain. “meski belum tau, tapi di mobil saya sudah ada tong sampah pak” sambungnya sambil menunjuk ke bagian belakang mobilnya.

untuk anda yang juga belum mengetahui aturan tersebut, Diatas adalah Surat Edara yang ditanda tangani langsung oleh Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Sri Sujiarti, SH. M.Si. tertanggal 1 Februari 2017. (awe)