

Pontianak- Today. Sejumlah Aktivis Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kalbar (AMKB) melakukan aksi demonstrasi peringatan hari Buruh dengan melontarkan 3 tuntutan pada saat Aksi di Bundaran Digulis Untan, Senin ( 1/5).
Adapun sejumlah Puluhan mahasiswa tersebut terdiri dari berbagai OKP, yaitu Solmadapar, GMNI Cab. Pontianak, FMN Cab. Pontianak, dan Serikat Pemuda Dayak (SPD) menyatakan sikap dengan 3 tuntutan yaitu : 1. Cabut PP No 78 Tahun 2015, 2.Perbaiki segera jaminan kesehatan terhadap kaum buruh, 3. Tegakkan kembali UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian pendapat dimuka umum.
Sekjen Solmadapar, Nurlay, Menyatakan lajunya jumlah upah kerja buruh berbanding lajunya pertumbuhan ekonomi dinilai masih membebani masyarakat Karena tidak berbanding dengan UMR/UMK Kalbar hanya sebesar 1.882.900, dengan jumlah tersebut kalbar masih dibawah Kalsel sebesar 2.258.000.
“Apalagi penerapan konsep kerja kontrak dan outsourcing melalui UU nomor 13 tahun 2013 tentang pembentukan forum antara pengusaha dan serikat buruh di perusahaan dalam kawasan ekonomi khusus yang menentukan upah mengakibatkan kehidupan buruh semakin merosot,” Tuturnya.
Ia menambahkan berdsarkan statistik perhitungan UMK/ UMR kenaikan upah buruh hanya sebatas inflasi + kebutuhan ekonomi maka setiap tahunya upah dikalbar Cuma berkisar 10 persen bahkan bisa lebih kecil.“ maka kebijakan pemerintahan Jokowi-JK sangat timpang dengan melegalkan politik upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015,”Tegasnya. (wel)